Pahala Menyimak Kajian Online | Al-Islamu-Dini
Sabtu, 25 April 2020
Tambah Komentar
Pahala Menyimak Kajian Online
Kesibukan paling baik adalah, sibuk anda bersama ilmu. Mengajar, membaca, mendengarkan ilmu, adalah agenda yang paling baik mengisi waktu Anda di rumah Anda. Imam Az-zuhri rahimahullah pernah mengatakan,
Kesibukan paling baik adalah, sibuk anda bersama ilmu. Mengajar, membaca, mendengarkan ilmu, adalah agenda yang paling baik mengisi waktu Anda di rumah Anda. Imam Az-zuhri rahimahullah pernah mengatakan,
Tak ada ibadah yang lebih agung dipersembahkan untuk
Allah, melebihi ibadah fikih (memahami ilmu).
Semenjak wabah COVID-19 melanda negeri kita, banyak
kajian para ustadz yang diliburkan. Namun alhamdulillah, Allah masih sayang
kepada kita, sehingga masih bisa mendengarkan ilmu, melalui jejaring internet.
Para ustadz mulai menggunakan nikmat ini sebagai sarana menyebarkan ilmu, via
live streaming di YouTube, Instragram, Facebook, google duo, Zoom dll.
Apakah mengikuti kajian online seperti ini,
mendapatkan pahala menghadiri majelis ilmu?
Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda tentang
pahala majelis ilmu,
“Tidaklah suatu kaum duduk untuk mengingat Allah,
kecuali para Malaikat (rahmah) mengelilinginya, rahmat Allah menyelimutinya dan
turun kepada mereka ketenangan, serta Allah memuji mereka di hadapan makhluk
yang berada di sisinya.” (HR. Muslim)
Jawabannya adalah, insyaallah orang yang mengikuti
kajian live streaming, juga mendapatkan pahala majelis ilmu yang disebutkan
pada hadis di atas. Ada dua alasan setidaknya yang mendasari jawaban ini :
Pertama, tidak hadir ke pengajian, karena uzur, tetap
dapat pahala normal.
Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu’anhu, Nabi
shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia
tetap diberi pahala ibadah sebagaimana Ibadah yang dia lakukan ketika sehat
atau ketika tidak safar.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menjelaskan, bahwa seorang yang beruzur
melakukan rutinitas ibadahnya saat ia masih sehat atau kondisi normal, ia tetap
mendapatkan pahala sebagaimana kondisi normalnya. Walaupun ia tak mampu
melakukan ibadah tersebut atau tidak maksimal melakukannya.
Syekh Kholid Al Muslih menerangkan,
Hadis di atas berlaku pada semua yang beruzur (seperti
kekhwatiran tertular wabah, pent) melakukan ibadah yang dia lakukan saat
kondisi normal. (https://almosleh.com/ar/12665)
Para ulama telah menjelaskan, bahwa wabah Corona
adalah uzur syar’i boleh tidak sholat Jumat dan sholat berjamaah, padahal kedua
ibadah tersebut bersinggungan dengan rukun Islam, maka terlebih lagi menghadiri
pengajian. Sehingga karena adanya penghalang berupa wabah ini, seorang tetap
mendapatkan pahala menghadiri pengajian secara normal/ideal, walaupun ia hanya
menyimak melalui kajian online atau live streaming.
Kedua, teknis kajian seperti itu, masuk dalam definisi
bermajelis ilmu.
Dalam hadis yang lain, Nabi ﷺ menyebut perkumpulan
pengajian dengan sebutan majelis dzikir. Dijelaskan oleh Imam Az-zuhri, majelis
dzikir maksudnya majelis yang di dalamnya dijelaskan halal dan haram, atau
sebutan ringkasnya, majelis ilmu. Ini menunjukkan, bahwa setiap orang yang ikut
serta dalam majelis ilmu, ia mendapatkan pahala bermajelis ilmu.
Karena seorang untuk disebut bermajelis, tidak harus
dengan hadir bertatap muka. Seperti transaksi online misalnya, para ulama
menghukumi sebagai majelis jual beli yang sah. Sehingga ketentuan jual beli,
seperti hak khiyar dan yang lainnya, juga berlaku pada model transaksi ini.
Demikian pula dengan majelis ilmu, seorang yang menyimak secara online, juga
masuk dalam definisi bermajelis ilmu.
Syekh Dr. Abdullah As-Sulmi menerangkan,
Tidaklah diragukan bahwa majelis ilmu adalah majelis
yang dikerumuni oleh para malaikat, rahmat Allah melimpah ruah di sana dan
ketenangan pun diturunkan di tempat tersebut.
Para pakar fikih kontemporer berpandangan bahwa
pengertian majelis adalah segala sesuatu yang dinilai sebagai majelis oleh
masyarakat. Majelis jual beli adalah tempat terjadinya transaksi jual beli baik
secara langsung atau pun melalui berbagai sarana komunikasi modern.
Tidaklah diragukan bahwa majelis kajian ini dengan izin
Allah, adalah majelis yang dikerumuni para malaikat. Baik yang hadir bersama
kami di studio atau pun yang menyimak dan memperhatikan kajian di balik
komputer, sambil memegang pena dan mencatat pelajaran yang disampaikan. Maka
mereka ini dengan izin Allah termasuk orang orang yang dikerumuni malaikat.
(Kami nukil dari situs guru kami ustadzaris.com)
Syekh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak (anggota ulama
Senior Saudi Arabia) saat ditanya apakah hadis yang menjelaskan keutamaan
majelis ilmu yang dikelilingi malaikat, apakah orang yang menyimak melalui
internet, ia berada tempat yang jauh dari majelis, apakah tetap mendapatkan
pahala di atas?
Jawaban Syekh :
Karunia Allah itu luas, tak boleh membatasi karunia
Allah yang maha luas. Kami berharap, ganjaran tersebut juga mencakupi orang
yang menyimak melalui internet. Bertakwalah kepada Allah semampu kalian. Orang
tersebut telah menuntut ilmu sebatas kemampuan yang ia miliki. Ia ikut serta
bersama penuntut ilmu lainnya dan para hadirin melalui sarana yang mudah ia
upayakan. Allah yang memberi pertolongan.
(https://sh-albarrak.com/article/10006)
Sebagai penutup, mohon digaris bawahi bahwa, jawaban
ini hanya berlaku untuk orang yang mengikuti kajian secara live. Adapun yang
tidak live, maka jawaban ini tidak berlaku. Meskipun tetap mendapatkan pahala
menuntut ilmu lainnya, namun tidak untuk pahala menghadiri majelis ilmu yang
ganjarannya berupa dikelilingi malaikat, diliputi rahmat dst.
Wallahua’lam bis showab.
Belum ada Komentar untuk "Pahala Menyimak Kajian Online | Al-Islamu-Dini"
Posting Komentar